Upskillz https://upskillz.id/ Tingkatkan Skill bersama Upskilz Tue, 17 Mar 2026 01:45:12 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi? Ini Penjelasan Lengkapnya https://upskillz.id/berapa-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi-ini-penjelasan-lengkapnya/ https://upskillz.id/berapa-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi-ini-penjelasan-lengkapnya/#respond Tue, 17 Mar 2026 01:45:12 +0000 https://upskillz.id/?p=7238 Lapor SPT merupakan kewajiban bagi semua wajib pajak baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. Keterlambatan dalam melaporkan SPT ini bisa menyebabkan wajib pajak dikenakan denda oleh pemerintah. Lantas berapa denda telat lapor SPT tahunan pribadi? Selengkapnya simak informasinya di bawah ini! Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Sebelum membahas mengenai denda telat lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak perlu mengetahui terlebih dahulu batas waktu pelaporan SPT. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Artinya, wajib pajak harus menyampaikan laporan SPT paling lambat pada tanggal tersebut untuk tahun pajak sebelumnya. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke KPP (kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan SPT.  Dengan kemudahan ini diharapkan wajib pajak bisa memiliki waktu yang lebih leluasa untuk lapor SPT. Namun, apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT hingga melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi Banyak orang bertanya-tanya berapa besar denda telat lapor SPT tahunan pribadi jika terlambat menyampaikan laporan pajak. Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam beberapa aturan berikut: Mengenai besarnya denda keterlambatan dalam melaporkan SPT, telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28 tahun 2007, yaitu sebesar Rp.100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Denda ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Meskipun jumlahnya terlihat tidak terlalu besar, kewajiban membayar denda telat lapor SPT tahunan pribadi tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Kapan Denda Pajak Dikenakan? Dalam praktiknya, wajib pajak yang telah melaporkan SPT akan diberikan STP (Surat Tagihan Pajak) yang berisi sejumlah denda atau bunga yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Surat tagihan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terlambat melaporkan SPT dan harus membayar sanksi administrasi. Berdasarkan pasal 9 ayat 3 UU No. 28 tahun 2007, STP wajib dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP tersebut. Membayarkan denda tidak lantas membuat kewajiban lapor SPT gugur. Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dan membayarkan denda sebagai sanksi atas keterlambatan lapor.  Jika tidak, kewajiban perpajakan akan dianggap belum dipenuhi dan dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, meskipun harus membayar denda telat lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak tetap dianjurkan untuk segera melaporkan SPT agar kewajiban perpajakannya tetap tercatat dengan baik. Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dokumen terkait perpajakan termasuk STP akan dikirimkan melalui aplikasi Coretax. Dengan demikian wajib pajak bisa cek dokumen STP melalui aplikasi Coretax.  Jika wajib pajak dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi, tata cara pembayarannya juga dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukannya: 1. Login ke Aplikasi Coretax Langkah pertama, wajib pajak harus login ke aplikasi Coretax. Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa melakukan berbagai administrasi perpajakan dengan lebih terintegrasi dalam satu aplikasi.  2. Unduh STP Berikutnya, untuk memastikan jumlah tagihan dan kebenaran STP, untuh terlebih dahulu STP tersebut. Caranya adalah sebagai berikut: Setelah mengunduh STP pastikan semua informasi yang ada sudah benar. termasuk informasi seputar identitas dan besarnya tagihan yang harus dibayar.  3. Buat Kode Billing Berikutnya buat kode billing untuk melakukan pembayaran. Pembuatan kode billing ini bisa ditemukan pada Menu Pembayaran. Kemudian pilih Pembuatan Kode Billing Atas tagihan Pajak. Pada menu ini akan muncul berapa jumlah tagihan pajak yang perlu dibayarkan. Cara membuat kode billing adalah sebagai berikut: 4. Lakukan Pembayaran Terakhir, setelah kode billing diunduh, wajib pajak bisa melakukan pembayaran ke rekening yang tertera sesuai dengan nominal tagihan. Perlu dipahami bahwa kode billing hanya berlaku hanya 7 hari setelah dibuat. Dengan demikian segera lakukan pembayaran setelah kode billing dibuat.  Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Jika wajib pajak terlambat menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi sebesar Rp100.000.  Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi? Ini Penjelasan Lengkapnya appeared first on Upskillz.

]]>
Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lapor SPT merupakan kewajiban bagi semua wajib pajak baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. Keterlambatan dalam melaporkan SPT ini bisa menyebabkan wajib pajak dikenakan denda oleh pemerintah. Lantas berapa denda telat lapor SPT tahunan pribadi? Selengkapnya simak informasinya di bawah ini!

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Sebelum membahas mengenai denda telat lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak perlu mengetahui terlebih dahulu batas waktu pelaporan SPT. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Artinya, wajib pajak harus menyampaikan laporan SPT paling lambat pada tanggal tersebut untuk tahun pajak sebelumnya.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke KPP (kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan SPT. 

Dengan kemudahan ini diharapkan wajib pajak bisa memiliki waktu yang lebih leluasa untuk lapor SPT. Namun, apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT hingga melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Banyak orang bertanya-tanya berapa besar denda telat lapor SPT tahunan pribadi jika terlambat menyampaikan laporan pajak. Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam beberapa aturan berikut:

Mengenai besarnya denda keterlambatan dalam melaporkan SPT, telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28 tahun 2007, yaitu sebesar Rp.100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Denda ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Meskipun jumlahnya terlihat tidak terlalu besar, kewajiban membayar denda telat lapor SPT tahunan pribadi tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Kapan Denda Pajak Dikenakan?

Dalam praktiknya, wajib pajak yang telah melaporkan SPT akan diberikan STP (Surat Tagihan Pajak) yang berisi sejumlah denda atau bunga yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Surat tagihan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terlambat melaporkan SPT dan harus membayar sanksi administrasi.

Berdasarkan pasal 9 ayat 3 UU No. 28 tahun 2007, STP wajib dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP tersebut. Membayarkan denda tidak lantas membuat kewajiban lapor SPT gugur. Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dan membayarkan denda sebagai sanksi atas keterlambatan lapor. 

Jika tidak, kewajiban perpajakan akan dianggap belum dipenuhi dan dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, meskipun harus membayar denda telat lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak tetap dianjurkan untuk segera melaporkan SPT agar kewajiban perpajakannya tetap tercatat dengan baik.

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dokumen terkait perpajakan termasuk STP akan dikirimkan melalui aplikasi Coretax. Dengan demikian wajib pajak bisa cek dokumen STP melalui aplikasi Coretax. 

Jika wajib pajak dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi, tata cara pembayarannya juga dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukannya:

1. Login ke Aplikasi Coretax

Langkah pertama, wajib pajak harus login ke aplikasi Coretax. Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa melakukan berbagai administrasi perpajakan dengan lebih terintegrasi dalam satu aplikasi. 

2. Unduh STP

Berikutnya, untuk memastikan jumlah tagihan dan kebenaran STP, untuh terlebih dahulu STP tersebut. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Masuk pada menu  Dokumen Saya
  • Pilih Surat Tagihan Pajak
  • Gulir bagian kanan kemudian pilih Unduh

Setelah mengunduh STP pastikan semua informasi yang ada sudah benar. termasuk informasi seputar identitas dan besarnya tagihan yang harus dibayar. 

3. Buat Kode Billing

Berikutnya buat kode billing untuk melakukan pembayaran. Pembuatan kode billing ini bisa ditemukan pada Menu Pembayaran. Kemudian pilih Pembuatan Kode Billing Atas tagihan Pajak. Pada menu ini akan muncul berapa jumlah tagihan pajak yang perlu dibayarkan. Cara membuat kode billing adalah sebagai berikut:

  • Pilih tagihan yang akan dibayarkan. 
  • Isi nominal tagihan yang akan dibayarkan. 
  • Setelah itu klik pada bagian Buat Kode Billing. 
  • Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh kode billing dari aplikasi. 

4. Lakukan Pembayaran

Terakhir, setelah kode billing diunduh, wajib pajak bisa melakukan pembayaran ke rekening yang tertera sesuai dengan nominal tagihan. Perlu dipahami bahwa kode billing hanya berlaku hanya 7 hari setelah dibuat. Dengan demikian segera lakukan pembayaran setelah kode billing dibuat. 

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Jika wajib pajak terlambat menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi sebesar Rp100.000. 

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi? Ini Penjelasan Lengkapnya appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/berapa-denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi-ini-penjelasan-lengkapnya/feed/ 0
Bagaimana Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak? Ini Panduan Lengkapnya https://upskillz.id/bagaimana-cara-cek-npwp-aktif-atau-tidak-ini-panduan-lengkapnya/ https://upskillz.id/bagaimana-cara-cek-npwp-aktif-atau-tidak-ini-panduan-lengkapnya/#respond Mon, 16 Mar 2026 08:09:41 +0000 https://upskillz.id/?p=7233 Banyak orang baru menyadari pentingnya memeriksa status NPWP ketika akan melamar pekerjaan, mengurus kredit bank, atau melaporkan pajak tahunan. Dalam kondisi tertentu, NPWP bisa saja menjadi nonaktif karena beberapa alasan seperti tidak lagi memiliki penghasilan atau status wajib pajak yang berubah. Untuk memastikan hal tersebut, kamu perlu mengetahui bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak.  Wajib pajak bisa cek status NPWP ini secara online maupun offline. Untuk mengetahui bagaimana cara melakukannya, simak penjelasannya di bawah ini.  Apa Itu NPWP dan Mengapa Statusnya Penting? NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Status NPWP menjadi penting karena menentukan apakah seseorang masih tercatat sebagai wajib pajak aktif. Jika NPWP berstatus aktif, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Sebaliknya, jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban pelaporan pajak sementara waktu. Oleh karena itu, memahami cara cek NPWP aktif atau tidak sangat penting agar kamu dapat mengetahui status perpajakan secara akurat. Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online Saat ini pemerintah telah menyediakan sistem digital yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui Coretax. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengecek status NPWP secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax: 1. Akses Situs Coretax DJP Langkah pertama adalah membuka portal Coretax melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login. Portal ini merupakan sistem administrasi pajak yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Kemudian login dengan menggunakan ID pengguna menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.  Setelah data dimasukkan dengan benar, klik tombol Login untuk masuk ke sistem. 2. Masuk ke Menu Profil Wajib Pajak Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan dashboard akun wajib pajak. Di dalam dashboard tersebut, pilih menu Profil Wajib Pajak atau Ikhtisar Profil Wajib Pajak. 3. Cek Status NPWP Pada bagian profil tersebut, kamu dapat melihat informasi mengenai status NPWP, tanggal terdaftar dan data identitas wajib pajak.  Jika tertulis “Aktif”, berarti NPWP masih berlaku dan wajib pajak tetap memiliki kewajiban perpajakan. Namun jika tertulis “Nonaktif” atau “Non Efektif (NE)”, maka NPWP tidak aktif. Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Offline Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam memeriksa status NPWP secara online, maka wajib pajak bisa juga datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Cara melakukannya adalah: Penyebab NPWP Menjadi Tidak Aktif Setelah mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak, penting juga untuk memahami alasan mengapa NPWP bisa menjadi tidak aktif. Beberapa penyebab umum NPWP berstatus nonaktif antara lain: NPWP non efektif bukan berarti NPWP dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan sementara dari kewajiban perpajakan. Status ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki aktivitas atau kewajiban pajak. Jika suatu saat wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau menjalankan usaha, NPWP yang berstatus non efektif dapat diaktifkan kembali melalui kantor pajak atau layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak. Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Tidak Aktif Jika setelah melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak ternyata statusnya non efektif atau tidak aktif, kamu masih dapat mengaktifkannya kembali. Proses pengaktifan NPWP dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain: 1. Menghubungi Kring Pajak Pertama, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan terkait pengaktifan NPWP. 2. Menggunakan Live Chat Pajak Berikutnya, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan fitur live chat di situs resmi pajak.go.id untuk membantu wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP. 3. Melalui Coretax Berikutnya, wajib pajak juga bisa aktivasi NPWP melalui coretax. Caranya: 4. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan membawa dokumen seperti: Melalui sistem digital seperti Coretax, proses pengecekan status NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan memahami cara cek NPWP aktif atau tidak, wajib pajak dapat mengetahui status perpajakan secara cepat dan mengambil langkah yang tepat jika NPWP ternyata tidak aktif. Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Bagaimana Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak? Ini Panduan Lengkapnya appeared first on Upskillz.

]]>
Bagaimana Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak? Ini Panduan Lengkapnya

Banyak orang baru menyadari pentingnya memeriksa status NPWP ketika akan melamar pekerjaan, mengurus kredit bank, atau melaporkan pajak tahunan. Dalam kondisi tertentu, NPWP bisa saja menjadi nonaktif karena beberapa alasan seperti tidak lagi memiliki penghasilan atau status wajib pajak yang berubah. Untuk memastikan hal tersebut, kamu perlu mengetahui bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak. 

Wajib pajak bisa cek status NPWP ini secara online maupun offline. Untuk mengetahui bagaimana cara melakukannya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu NPWP dan Mengapa Statusnya Penting?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Status NPWP menjadi penting karena menentukan apakah seseorang masih tercatat sebagai wajib pajak aktif. Jika NPWP berstatus aktif, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebaliknya, jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban pelaporan pajak sementara waktu. Oleh karena itu, memahami cara cek NPWP aktif atau tidak sangat penting agar kamu dapat mengetahui status perpajakan secara akurat.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online

Saat ini pemerintah telah menyediakan sistem digital yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui Coretax. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengecek status NPWP secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax:

1. Akses Situs Coretax DJP

Langkah pertama adalah membuka portal Coretax melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login. Portal ini merupakan sistem administrasi pajak yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital.

Kemudian login dengan menggunakan ID pengguna menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.  Setelah data dimasukkan dengan benar, klik tombol Login untuk masuk ke sistem.

2. Masuk ke Menu Profil Wajib Pajak

Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan dashboard akun wajib pajak. Di dalam dashboard tersebut, pilih menu Profil Wajib Pajak atau Ikhtisar Profil Wajib Pajak.

3. Cek Status NPWP

Pada bagian profil tersebut, kamu dapat melihat informasi mengenai status NPWP, tanggal terdaftar dan data identitas wajib pajak.  Jika tertulis “Aktif”, berarti NPWP masih berlaku dan wajib pajak tetap memiliki kewajiban perpajakan. Namun jika tertulis “Nonaktif” atau “Non Efektif (NE)”, maka NPWP tidak aktif.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Offline

Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam memeriksa status NPWP secara online, maka wajib pajak bisa juga datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Cara melakukannya adalah:

  • Cari alamat KPP terdekat
  • Bawa KTP atau NPWP
  • Sampaikan pada petugas bahwa kamu ingin cek status NPWP
  • Petugas akan membantu wajib pajak untuk melihat apakah NPWP masih aktif atau tidak.

Penyebab NPWP Menjadi Tidak Aktif

Setelah mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak, penting juga untuk memahami alasan mengapa NPWP bisa menjadi tidak aktif. Beberapa penyebab umum NPWP berstatus nonaktif antara lain:

  1. Wajib pajak tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenakan pajak
  2. Wajib pajak sudah pensiun atau berhenti bekerja
  3. Wajib pajak mengajukan status non-efektif ke kantor pajak
  4. Wajib pajak tidak melakukan aktivitas perpajakan dalam jangka waktu tertentu
  5. Terjadi perubahan status perpajakan seperti penggabungan NPWP dalam keluarga

NPWP non efektif bukan berarti NPWP dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan sementara dari kewajiban perpajakan. Status ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki aktivitas atau kewajiban pajak. Jika suatu saat wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau menjalankan usaha, NPWP yang berstatus non efektif dapat diaktifkan kembali melalui kantor pajak atau layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Tidak Aktif

Jika setelah melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak ternyata statusnya non efektif atau tidak aktif, kamu masih dapat mengaktifkannya kembali. Proses pengaktifan NPWP dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

1. Menghubungi Kring Pajak

Pertama, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan terkait pengaktifan NPWP.

2. Menggunakan Live Chat Pajak

Berikutnya, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan fitur live chat di situs resmi pajak.go.id untuk membantu wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP.

3. Melalui Coretax

Berikutnya, wajib pajak juga bisa aktivasi NPWP melalui coretax. Caranya:

  • Login Coretax menggunakan ID pengguna dan kata sandi
  • Masuk ke menu Profil saya
  • Kemudian pilih  Perubahan Status dan pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
  • Ikuti instruksi yang diberikan. Jika proses berhasil, wajib pajak akan mendapatkan surat pengaktifan kembali NPWP. 

4. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan membawa dokumen seperti:

  • NPWP
  • KTP
  • alamat email terdaftar
  • nomor telepon aktif

Melalui sistem digital seperti Coretax, proses pengecekan status NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan memahami cara cek NPWP aktif atau tidak, wajib pajak dapat mengetahui status perpajakan secara cepat dan mengambil langkah yang tepat jika NPWP ternyata tidak aktif.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Bagaimana Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak? Ini Panduan Lengkapnya appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/bagaimana-cara-cek-npwp-aktif-atau-tidak-ini-panduan-lengkapnya/feed/ 0
Cara Lapor SPT Nihil di Coretax https://upskillz.id/cara-lapor-spt-nihil-di-coretax/ https://upskillz.id/cara-lapor-spt-nihil-di-coretax/#respond Thu, 12 Mar 2026 08:49:29 +0000 https://upskillz.id/?p=7188 Melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki NPWP, meskipun jumlah pajak yang dibayarkan adalah “0” atau berstatus “Nihil”. Lantas bagaimana cara lapor SPT Nihil di Coretax? Saat ini semua layanan  perpajakan terintegrasi dalam satu layanan yaitu melalui aplikasi Coretax. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan perpajakan melalui aplikasi ini, simak penjelasannya sebagai berikut! Penyebab Status SPT Nihil Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT nihil, wajib pajak perlu tahu bahwa status nihil ini tak muncul begitu saja, namun ada beberapa faktor penyebabnya. SPT berstatus nihil terjadi ketika hasil perhitungan pajak menunjukkan tidak ada pajak yang wajib dibayarkan dan tidak ada lebih bayar, hal ini disebabkan oleh: Mengapa SPT Nihil Tetap Wajib Lapor? Memasuki masa pelaporan pajak, para wajib pajak harus mulai mempersiapkan untuk lapor SPT. Sayangnya masih banyak kekeliruan di masyarakat yang mengira bahwa jika tidak ada pajak yang dibayar maka tidak perlu melaporkan SPTnya.  Padahal, semua yang memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Mengapa demikian? Jawaban nya karena lapor SPT memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Mengutip dari laman DJP, berikut adalah beberapa alasan mengapa SPT nihil tetap wajib lapor pajak: Cara Lapor SPT Nihil Di Coretax Meskipun lapor SPT nihil merupakan kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman keliru. Padahal keterlambatan dalam melaporkan SPT meskipun berstatus nihil tetap bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.  Nah, agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum karena tidak melakukan pelaporan SPT, berikut ini adalah cara lapor SPT nihil di Coretax yang bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi: 1. Tahap Pembuatan Konsep SPT Cara lapor SPT nihil di Coretax yang pertama adalah membuat konsep SPT atau menentukan jenis laporan yang akan dibuat. Jika sebelum ada Coretax wajib pajak orang pribadi dengan status nihil menggunakan form 1770ss untuk membuat laporan, dengan aplikasi Coretax caranya adalah sebagai berikut: 2. Pengisian Data dan Validasi Status Nihil Berikutnya, jika sudah membuat konsep SPT maka wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pengisian data. Pastikan semua data terisi dengan benar.  Verifikasi pada bagian PTKP di induk SPT agar sesuai dengan status perkawinan atau tanggungan. Selain itu cek pada bagian E11A (PPh kurang bayar/Lebih bayar) angkanya tertera Nol atau Nihil.  3. Finalisasi Laporan tahap terakhir setelah semua data terisi adalah mengirimkan laporan tersebut agar tercatat di basis data perpajakan. Berikut adalah langkah finalisasi lapor SPT nihil: Jadwal Lapor SPT Orang Pribadi 2026 Jadwal lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret tiap tahunnya. Dengan demikian di tahun 2026 ini, batas maksimal wajib pajak melaporkan SPT adalah tanggal 31 Maret 2026.  Dengan batas waktu yang tinggal sebentar lagi, pastikan wajib pajak memahami bagaimana cara lapor SPT nihil bagi wajib pajak orang pribadi melalui Coretax. Pelaporan SPT yang tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.  Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Cara Lapor SPT Nihil di Coretax appeared first on Upskillz.

]]>
Cara Lapor SPT Nihil di Coretax

Melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki NPWP, meskipun jumlah pajak yang dibayarkan adalah “0” atau berstatus “Nihil”. Lantas bagaimana cara lapor SPT Nihil di Coretax?

Saat ini semua layanan  perpajakan terintegrasi dalam satu layanan yaitu melalui aplikasi Coretax. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan perpajakan melalui aplikasi ini, simak penjelasannya sebagai berikut!

Penyebab Status SPT Nihil

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT nihil, wajib pajak perlu tahu bahwa status nihil ini tak muncul begitu saja, namun ada beberapa faktor penyebabnya. SPT berstatus nihil terjadi ketika hasil perhitungan pajak menunjukkan tidak ada pajak yang wajib dibayarkan dan tidak ada lebih bayar, hal ini disebabkan oleh:

  • Penghasilan masih di bawah PTKP
  • Kredit pajak yang dibayar sendiri dan atau dipotong pihak lain jumlahnya sama dengan pajak terutang setahun. 
  • Pajak terutang dipotong oleh pemberi kerja. 

Mengapa SPT Nihil Tetap Wajib Lapor?

Memasuki masa pelaporan pajak, para wajib pajak harus mulai mempersiapkan untuk lapor SPT. Sayangnya masih banyak kekeliruan di masyarakat yang mengira bahwa jika tidak ada pajak yang dibayar maka tidak perlu melaporkan SPTnya. 

Padahal, semua yang memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Mengapa demikian? Jawaban nya karena lapor SPT memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Mengutip dari laman DJP, berikut adalah beberapa alasan mengapa SPT nihil tetap wajib lapor pajak:

  • Lapor SPT merupakan bentuk kepatuhan hukum wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan di Indonesia. 
  • Data yang dilaporkan oleh wajib pajak bisa membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan, meningkatkan pelayanan perpajakan dan memutakhirkan data terkini. 
  • Kewajiban lapor SPT menjadi salah satu syarat agar status NPWP bersifat valid. 

Cara Lapor SPT Nihil Di Coretax

Meskipun lapor SPT nihil merupakan kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman keliru. Padahal keterlambatan dalam melaporkan SPT meskipun berstatus nihil tetap bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Nah, agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum karena tidak melakukan pelaporan SPT, berikut ini adalah cara lapor SPT nihil di Coretax yang bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi:

1. Tahap Pembuatan Konsep SPT

Cara lapor SPT nihil di Coretax yang pertama adalah membuat konsep SPT atau menentukan jenis laporan yang akan dibuat. Jika sebelum ada Coretax wajib pajak orang pribadi dengan status nihil menggunakan form 1770ss untuk membuat laporan, dengan aplikasi Coretax caranya adalah sebagai berikut:

  • Login ke aplikasi Coretax dengan menggunakan NIK atau NPWP dan password. 
  • Setelah itu klik Menu SPT, kemudian pilih Coretax Form
  • Selanjutnya klik Buat Konsep SPT

2. Pengisian Data dan Validasi Status Nihil

Berikutnya, jika sudah membuat konsep SPT maka wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pengisian data. Pastikan semua data terisi dengan benar. 

Verifikasi pada bagian PTKP di induk SPT agar sesuai dengan status perkawinan atau tanggungan. Selain itu cek pada bagian E11A (PPh kurang bayar/Lebih bayar) angkanya tertera Nol atau Nihil. 

3. Finalisasi Laporan

tahap terakhir setelah semua data terisi adalah mengirimkan laporan tersebut agar tercatat di basis data perpajakan. Berikut adalah langkah finalisasi lapor SPT nihil:

  • Klik tombol Bayar dan Lapor.
  • Pilih penyedia penandatangan yang tersedia dan masukkan kode otorisasi (tanda tangan digital).
  • Klik Simpan dan lanjutkan dengan Konfirmasi Tanda Tangan.
  • Setelah berhasil, laporan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email yang bersangkutan.

Jadwal Lapor SPT Orang Pribadi 2026

Jadwal lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret tiap tahunnya. Dengan demikian di tahun 2026 ini, batas maksimal wajib pajak melaporkan SPT adalah tanggal 31 Maret 2026. 

Dengan batas waktu yang tinggal sebentar lagi, pastikan wajib pajak memahami bagaimana cara lapor SPT nihil bagi wajib pajak orang pribadi melalui Coretax. Pelaporan SPT yang tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku. 

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

Penyebab Status SPT nihil?

Penghasilan masih di bawah PTKP
Kredit pajak yang dibayar sendiri dan atau dipotong pihak lain jumlahnya sama dengan pajak terutang setahun. 
Pajak terutang dipotong oleh pemberi kerja. 

Penghasilan di bawah PTKP apakah wajib lapor SPT?

Ya, meskipun penghasilan di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT meskupun bertatus NIhil

Kapan batas lapor SPT?

Deadline lapor SPT orang pribadi adalah 31 Maret

Berapa pajak yang dibayarkan jika status SPT nihil?

Nol, atau tidak ada pajak yang dibayarkan

The post Cara Lapor SPT Nihil di Coretax appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/cara-lapor-spt-nihil-di-coretax/feed/ 0
Selat Hormuz Dikabarkan Tutup! Ini Dampak Perang Iran Israel Bagi Indonesia terhadap Harga BBM dan Logistik https://upskillz.id/dampak-perang-iran-israel-as-bagi-indonesia-terhadap-harga-bbm-dan-logistik/ https://upskillz.id/dampak-perang-iran-israel-as-bagi-indonesia-terhadap-harga-bbm-dan-logistik/#respond Tue, 10 Mar 2026 14:04:54 +0000 https://upskillz.id/?p=7176 Konflik yang di kawasan Timur Tengah antara Iran-Israel-AS menyebabkan ketegangan geopolitik yang tak hanya berdampak pada negara yang terlibat namun nuga perekonomian dunia. Salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah ancaman penutupan Selat Hormuz, yang menjadi urat nadi perdagangan minyak dunia. Lantas bagaimana dampak perang Iran Israel bagi Indonesia? Bagi Indonesia, konflik ini bukan sekadar berita internasional. Ketika jalur distribusi energi global terganggu, efeknya bisa terasa hingga ke sektor energi, logistik, hingga harga barang di dalam negeri. Untuk mengetahui selengkapnya, simak penjelasannya di bawah inil. Selat Hormuz: Jalur Vital Perdagangan Minyak Dunia Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia. Jalur ini sangat penting karena menjadi rute utama pengiriman minyak dari negara-negara penghasil energi seperti Arab Saudi, Irak, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Mengutip dari Kompas, setiap hari, sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia melewati Selat Hormuz. Jika jalur ini terganggu atau bahkan ditutup akibat konflik, maka distribusi energi global akan terhambat dan harga minyak dunia dapat melonjak tajam. Kondisi ini menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia, karena kenaikan harga energi global dapat menimbulkan berbagai dampak ekonomi. Namun, kabar ditutupnya selat Hormuz ini dibantah oleh Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, mengutip dari Metro TV, Dubes Iran menyampaikan bahwa selat Hormuz tetap terbuka dengan menerapkan protokol khusus perang. Meski demikian, kabar ini tak lantas membuat jalur strategis ini menjadi mudah untuk ditembus.  Harga Minyak Dunia Mulai Naik Ketegangan di Timur Tengah biasanya langsung memicu reaksi pasar energi global. Ketika konflik Iran dan Israel-AS meningkat, harga minyak dunia pun mengalami kenaikan karena kekhawatiran terhadap gangguan pasokan. Dalam laporan yang disampaikan Reuters, harga minyak mentah global bahkan sempat melonjak hampir 5 persen akibat eskalasi konflik dan ancaman gangguan pengiriman energi dari kawasan Teluk. Kenaikan harga energi ini menjadi salah satu dampak perang Iran Israel-AS bagi Indonesia yang paling cepat terasa. Hal ini karena Indonesia masih bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Indonesia Masih Bergantung pada Impor Energi Indonesia saat ini masih menjadi negara net importir minyak. Artinya, sebagian kebutuhan energi nasional dipenuhi melalui impor dari luar negeri, termasuk dari kawasan Timur Tengah. Bahkan, sekitar 25 persen impor minyak mentah Indonesia dan 30 persen impor LPG berasal dari Timur Tengah. Ketika konflik di kawasan tersebut mengganggu jalur distribusi energi, Indonesia harus mencari sumber pasokan alternatif. Pemerintah bahkan mempertimbangkan untuk meningkatkan impor minyak dari negara lain guna mengantisipasi gangguan pasokan. Ketergantungan ini membuat dampak perang Iran Israel bagi Indonesia sangat terasa terutama pada sektor energi. Dampak Perang Iran Israel-AS Bagi Indonesia Jika harga minyak dunia terus naik, maka dampaknya bisa menjalar hingga ke harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Kenaikan harga minyak mentah global akan meningkatkan biaya impor energi. Mengutip dari Kompas, ekonom juga memperingatkan bahwa lonjakan harga minyak dapat mendorong inflasi, terutama pada sektor transportasi dan pangan. Karena itu, potensi kenaikan harga BBM menjadi salah satu dampak perang Iran Israel-AS bagi Indonesia yang paling dikhawatirkan masyarakat. Selain sektor energi, konflik di Timur Tengah juga dapat memengaruhi sektor logistik. Dalam industri logistik, bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional transportasi. Jika harga BBM naik, maka biaya pengiriman barang juga akan meningkat. Dampaknya bisa dirasakan pada berbagai moda transportasi, seperti: Ketika biaya logistik meningkat, perusahaan distribusi biasanya akan menyesuaikan tarif pengiriman. Hal ini membuat harga barang di pasar ikut terdorong naik. Situasi ini menunjukkan bahwa dampak perang Iran Israel bagi Indonesia tidak hanya dirasakan pada sektor energi, tetapi juga pada sistem distribusi barang nasional. Ancaman Gangguan Rantai Pasok Global Konflik geopolitik juga berpotensi mengganggu rantai pasok global. Banyak kapal tanker dan kapal kargo yang melewati kawasan Timur Tengah untuk mengangkut energi maupun barang perdagangan internasional. Jika situasi keamanan di kawasan tersebut memburuk, beberapa kapal mungkin harus: Akibatnya, waktu pengiriman menjadi lebih lama dan biaya transportasi meningkat. Bagi negara yang bergantung pada impor bahan baku industri seperti Indonesia, kondisi ini bisa mengganggu aktivitas produksi. Konflik antara Iran dan Israel-AS tidak hanya berdampak pada kawasan Timur Tengah, tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi global. Ancaman penutupan Selat Hormuz menjadi faktor yang paling dikhawatirkan karena jalur ini merupakan jalur utama perdagangan energi dunia. Bagi Indonesia, dampak perang Iran Israel bagi Indonesia dapat terlihat dari beberapa aspek, mulai dari kenaikan harga minyak dunia, potensi kenaikan harga BBM, hingga meningkatnya biaya logistik dan distribusi barang. Jika konflik berlangsung lama, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor ekonomi, termasuk inflasi dan gangguan rantai pasok global. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mempersiapkan strategi antisipasi agar perekonomian nasional tetap stabil di tengah gejolak geopolitik dunia. Pentingnya Mengelola Supply Chain Management Menghadapi potensi risiko tersebut, pemerintah Indonesia perlu menyiapkan berbagai strategi mitigasi agar dampak konflik global tidak terlalu besar. Ketika jalur distribusi terganggu maka dampaknya bisa dirasakan hingga ke negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik, termasuk Indonesia.  Kasus konflik global memberikan pelajaran bahwa negara maupun perusahaan tidak bisa hanya bergantung pada satu jalur distribusi atau satu pemasok saja. Dengan mempelajari dan menerapkan supply chain management yang baik, pemerintah dan pelaku usaha dapat menyusun strategi mitigasi risiko, seperti diversifikasi pemasok, memperkuat produksi dalam negeri, serta menyiapkan jalur logistik alternatif. Strategi ini penting agar distribusi barang tetap berjalan meskipun terjadi gangguan di tingkat global. Selain itu, pemahaman tentang supply chain management juga membantu dalam perencanaan stok dan manajemen persediaan. Ketika ada potensi gangguan pasokan, pemerintah dan perusahaan dapat mengantisipasinya dengan menyiapkan cadangan barang penting, terutama untuk komoditas strategis seperti energi, pangan, dan bahan baku industri. Dengan demikian, peristiwa konflik global bukan hanya menjadi isu geopolitik semata, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya kemampuan mengelola rantai pasok secara efektif. Belajar supply chain management membantu kita memahami bagaimana menjaga stabilitas distribusi barang, meminimalkan risiko gangguan logistik, serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun kondisi global sedang tidak menentu. Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Selat Hormuz Dikabarkan Tutup! Ini Dampak Perang Iran Israel Bagi Indonesia terhadap Harga BBM dan Logistik appeared first on Upskillz.

]]>

Konflik yang di kawasan Timur Tengah antara Iran-Israel-AS menyebabkan ketegangan geopolitik yang tak hanya berdampak pada negara yang terlibat namun nuga perekonomian dunia. Salah satu isu yang paling banyak dibahas adalah ancaman penutupan Selat Hormuz, yang menjadi urat nadi perdagangan minyak dunia. Lantas bagaimana dampak perang Iran Israel bagi Indonesia?

Bagi Indonesia, konflik ini bukan sekadar berita internasional. Ketika jalur distribusi energi global terganggu, efeknya bisa terasa hingga ke sektor energi, logistik, hingga harga barang di dalam negeri. Untuk mengetahui selengkapnya, simak penjelasannya di bawah inil.

Selat Hormuz: Jalur Vital Perdagangan Minyak Dunia

Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran sempit yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia. Jalur ini sangat penting karena menjadi rute utama pengiriman minyak dari negara-negara penghasil energi seperti Arab Saudi, Irak, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.

Mengutip dari Kompas, setiap hari, sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia melewati Selat Hormuz. Jika jalur ini terganggu atau bahkan ditutup akibat konflik, maka distribusi energi global akan terhambat dan harga minyak dunia dapat melonjak tajam. Kondisi ini menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia, karena kenaikan harga energi global dapat menimbulkan berbagai dampak ekonomi.

Namun, kabar ditutupnya selat Hormuz ini dibantah oleh Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, mengutip dari Metro TV, Dubes Iran menyampaikan bahwa selat Hormuz tetap terbuka dengan menerapkan protokol khusus perang. Meski demikian, kabar ini tak lantas membuat jalur strategis ini menjadi mudah untuk ditembus. 

Harga Minyak Dunia Mulai Naik

Ketegangan di Timur Tengah biasanya langsung memicu reaksi pasar energi global. Ketika konflik Iran dan Israel-AS meningkat, harga minyak dunia pun mengalami kenaikan karena kekhawatiran terhadap gangguan pasokan.

Dalam laporan yang disampaikan Reuters, harga minyak mentah global bahkan sempat melonjak hampir 5 persen akibat eskalasi konflik dan ancaman gangguan pengiriman energi dari kawasan Teluk. Kenaikan harga energi ini menjadi salah satu dampak perang Iran Israel-AS bagi Indonesia yang paling cepat terasa. Hal ini karena Indonesia masih bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.

Indonesia Masih Bergantung pada Impor Energi

Indonesia saat ini masih menjadi negara net importir minyak. Artinya, sebagian kebutuhan energi nasional dipenuhi melalui impor dari luar negeri, termasuk dari kawasan Timur Tengah. Bahkan, sekitar 25 persen impor minyak mentah Indonesia dan 30 persen impor LPG berasal dari Timur Tengah.

Ketika konflik di kawasan tersebut mengganggu jalur distribusi energi, Indonesia harus mencari sumber pasokan alternatif. Pemerintah bahkan mempertimbangkan untuk meningkatkan impor minyak dari negara lain guna mengantisipasi gangguan pasokan. Ketergantungan ini membuat dampak perang Iran Israel bagi Indonesia sangat terasa terutama pada sektor energi.

Dampak Perang Iran Israel-AS Bagi Indonesia

Jika harga minyak dunia terus naik, maka dampaknya bisa menjalar hingga ke harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Kenaikan harga minyak mentah global akan meningkatkan biaya impor energi. Mengutip dari Kompas, ekonom juga memperingatkan bahwa lonjakan harga minyak dapat mendorong inflasi, terutama pada sektor transportasi dan pangan. Karena itu, potensi kenaikan harga BBM menjadi salah satu dampak perang Iran Israel-AS bagi Indonesia yang paling dikhawatirkan masyarakat.

Selain sektor energi, konflik di Timur Tengah juga dapat memengaruhi sektor logistik. Dalam industri logistik, bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional transportasi.

Jika harga BBM naik, maka biaya pengiriman barang juga akan meningkat. Dampaknya bisa dirasakan pada berbagai moda transportasi, seperti:

  • transportasi darat (truk logistik)
  • transportasi laut (kapal kargo)
  • transportasi udara (kargo udara)

Ketika biaya logistik meningkat, perusahaan distribusi biasanya akan menyesuaikan tarif pengiriman. Hal ini membuat harga barang di pasar ikut terdorong naik.

Situasi ini menunjukkan bahwa dampak perang Iran Israel bagi Indonesia tidak hanya dirasakan pada sektor energi, tetapi juga pada sistem distribusi barang nasional.

Ancaman Gangguan Rantai Pasok Global

Konflik geopolitik juga berpotensi mengganggu rantai pasok global. Banyak kapal tanker dan kapal kargo yang melewati kawasan Timur Tengah untuk mengangkut energi maupun barang perdagangan internasional.

Jika situasi keamanan di kawasan tersebut memburuk, beberapa kapal mungkin harus:

  • menghindari jalur konflik
  • mencari rute pelayaran alternatif
  • menunda pengiriman barang

Akibatnya, waktu pengiriman menjadi lebih lama dan biaya transportasi meningkat. Bagi negara yang bergantung pada impor bahan baku industri seperti Indonesia, kondisi ini bisa mengganggu aktivitas produksi.

Konflik antara Iran dan Israel-AS tidak hanya berdampak pada kawasan Timur Tengah, tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi global. Ancaman penutupan Selat Hormuz menjadi faktor yang paling dikhawatirkan karena jalur ini merupakan jalur utama perdagangan energi dunia.

Bagi Indonesia, dampak perang Iran Israel bagi Indonesia dapat terlihat dari beberapa aspek, mulai dari kenaikan harga minyak dunia, potensi kenaikan harga BBM, hingga meningkatnya biaya logistik dan distribusi barang.

Jika konflik berlangsung lama, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor ekonomi, termasuk inflasi dan gangguan rantai pasok global. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mempersiapkan strategi antisipasi agar perekonomian nasional tetap stabil di tengah gejolak geopolitik dunia.

Pentingnya Mengelola Supply Chain Management

Menghadapi potensi risiko tersebut, pemerintah Indonesia perlu menyiapkan berbagai strategi mitigasi agar dampak konflik global tidak terlalu besar. Ketika jalur distribusi terganggu maka dampaknya bisa dirasakan hingga ke negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik, termasuk Indonesia. 

Kasus konflik global memberikan pelajaran bahwa negara maupun perusahaan tidak bisa hanya bergantung pada satu jalur distribusi atau satu pemasok saja. Dengan mempelajari dan menerapkan supply chain management yang baik, pemerintah dan pelaku usaha dapat menyusun strategi mitigasi risiko, seperti diversifikasi pemasok, memperkuat produksi dalam negeri, serta menyiapkan jalur logistik alternatif. Strategi ini penting agar distribusi barang tetap berjalan meskipun terjadi gangguan di tingkat global.

Selain itu, pemahaman tentang supply chain management juga membantu dalam perencanaan stok dan manajemen persediaan. Ketika ada potensi gangguan pasokan, pemerintah dan perusahaan dapat mengantisipasinya dengan menyiapkan cadangan barang penting, terutama untuk komoditas strategis seperti energi, pangan, dan bahan baku industri.

Dengan demikian, peristiwa konflik global bukan hanya menjadi isu geopolitik semata, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya kemampuan mengelola rantai pasok secara efektif. Belajar supply chain management membantu kita memahami bagaimana menjaga stabilitas distribusi barang, meminimalkan risiko gangguan logistik, serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meskipun kondisi global sedang tidak menentu.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Selat Hormuz Dikabarkan Tutup! Ini Dampak Perang Iran Israel Bagi Indonesia terhadap Harga BBM dan Logistik appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/dampak-perang-iran-israel-as-bagi-indonesia-terhadap-harga-bbm-dan-logistik/feed/ 0
Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK? https://upskillz.id/bagaimana-cara-cek-npwp-dengan-nik/ https://upskillz.id/bagaimana-cara-cek-npwp-dengan-nik/#respond Tue, 03 Mar 2026 02:15:57 +0000 https://upskillz.id/?p=6225 NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk beberapa administrasi di Indonesia. Lantas, bagaimana jika lupa dengan nomor NPWP sendiri? Ternyata ada cara cek NPWP dengan NIK yang bisa dilakukan secara online maupun offline.  Bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasannya di bawah ini.  Perubahan Sistem Nomor NPWP Ternyata kasus lupa dengan NPWP banyak dialami oleh masyarakat Indonesia. Mengutip dari laman DJP, hal itu bahkan dibenarkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo.  Oleh karena itu dalam rangka mempermudah proses administrasi pelayanan publik dan mensinergikan data di berbagai kementrian, maka sejak tahun 2024 pemerintah telah remi mengubah sistem nomor NPWP menjadi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal ini diatur dalam PMK (Peraturan menteri keuangan) Nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.  Dalam beleid tersebut diatur bahwa penetapan pemadanan NPWP dengan NIK 16 digit mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Dengan demikian sistem penomoran NPWP yang dulunya 15 digit kini menjadi 16 digit sesuai dengan NIK yang ada di KTP.  Cara Cek NPWP dengan NIK Lantas bagaimana jika wajib pajak lupa dengan nomor yang ada di NPWP? Sebelumnya wajib pajak bisa menggunakan layanan ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk cek NPWP dengan NIK secara online. Namun sejak diberlakukannya aplikasi Coretax, layanan ini sudah tidak bisa digunakan lagi.  Meski demikian, wajib pajak masih bisa melakukannya menggunakan cara lain. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan: 1. Melalui Aplikasi M-pajak Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek NPWP adalah dengan menggunakan aplikasi M Pajak. Aplikasi ini merupakan layanan resmi dari pemerintah yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan pajak. Berikut adalah cara cek NPWP dengan menggunakan M-Pajak: 2. Chat Layanan KPP Terdekat Beberapa KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menyediakan layanan chat yang bisa digunakan untuk cek NPWP. Untuk melakukannya, wajib pajak hanya perlu chat ke nomor KPP terdekat, mengirimkan data lengkap seperti nama, NIK dan nomor HP. Nantinya petugas yang akan membantu mencarikan data NPWP wajib pajak.  3. Datang Langsung ke KPP Terdekat Berikutnya, jika layanan chat dirasa kurang responsif, maka langkah berikutnya adalah dengan mendatangi langsung KPP terdekat untuk cek NPWP dengan NIK. Wajib pajak hanya perlu memberikan data pribadi sesuai yang terdaftar kepada petugas untuk mengetahui nomor NPWP.  Cara Validasi NIK menjadi NPWP Perlu dipahami bahwa implementasi integrasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara penuh mulai Juli 2024. Dengan demikian wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, wajib melakukan validasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Sedangkan setiap terbitnya NIK baru akan otomatis menjadi NPWP.  Apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka akan ada konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan validasi pemadanan NIK menjadi NPWP: Dengan langkah di atas maka NIK otomatis sudah dipadukan menjadi NPWP. Untuk memastikan proses berhasil, login lang dengan menggunakan 16 digit NIK dan kata sandi yang digunakan.  Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku saat ini administrasi perpajakan menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP. Dengan demikian wajib pajak yang lupa dengan NPWPnya tidak perlu khawatir, karena NPWP kini sudah disamakan dengan NIK yang ada di KTP.  Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK? appeared first on Upskillz.

]]>
cara cek NPWP dengan NIK

NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk beberapa administrasi di Indonesia. Lantas, bagaimana jika lupa dengan nomor NPWP sendiri? Ternyata ada cara cek NPWP dengan NIK yang bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Perubahan Sistem Nomor NPWP

Ternyata kasus lupa dengan NPWP banyak dialami oleh masyarakat Indonesia. Mengutip dari laman DJP, hal itu bahkan dibenarkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo. 

Oleh karena itu dalam rangka mempermudah proses administrasi pelayanan publik dan mensinergikan data di berbagai kementrian, maka sejak tahun 2024 pemerintah telah remi mengubah sistem nomor NPWP menjadi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal ini diatur dalam PMK (Peraturan menteri keuangan) Nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah. 

Dalam beleid tersebut diatur bahwa penetapan pemadanan NPWP dengan NIK 16 digit mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Dengan demikian sistem penomoran NPWP yang dulunya 15 digit kini menjadi 16 digit sesuai dengan NIK yang ada di KTP. 

Cara Cek NPWP dengan NIK

Lantas bagaimana jika wajib pajak lupa dengan nomor yang ada di NPWP? Sebelumnya wajib pajak bisa menggunakan layanan ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk cek NPWP dengan NIK secara online. Namun sejak diberlakukannya aplikasi Coretax, layanan ini sudah tidak bisa digunakan lagi. 

Meski demikian, wajib pajak masih bisa melakukannya menggunakan cara lain. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi M-pajak

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek NPWP adalah dengan menggunakan aplikasi M Pajak. Aplikasi ini merupakan layanan resmi dari pemerintah yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan pajak. Berikut adalah cara cek NPWP dengan menggunakan M-Pajak:

  • Unduh aplikasi M-Pajak
  • Buat akun dengan menggunakan NIK dan email.
  • Setelah itu login menggunakan akun yang dimiliki. 
  • Masuk ke bagian dashboard untuk cek NPWP. 
  • Masukkan NIK dan klik Cari, maka data NPWP akan muncul. 

2. Chat Layanan KPP Terdekat

Beberapa KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menyediakan layanan chat yang bisa digunakan untuk cek NPWP. Untuk melakukannya, wajib pajak hanya perlu chat ke nomor KPP terdekat, mengirimkan data lengkap seperti nama, NIK dan nomor HP. Nantinya petugas yang akan membantu mencarikan data NPWP wajib pajak. 

3. Datang Langsung ke KPP Terdekat

Berikutnya, jika layanan chat dirasa kurang responsif, maka langkah berikutnya adalah dengan mendatangi langsung KPP terdekat untuk cek NPWP dengan NIK. Wajib pajak hanya perlu memberikan data pribadi sesuai yang terdaftar kepada petugas untuk mengetahui nomor NPWP. 

Cara Validasi NIK menjadi NPWP

Perlu dipahami bahwa implementasi integrasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara penuh mulai Juli 2024. Dengan demikian wajib pajak yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, wajib melakukan validasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Sedangkan setiap terbitnya NIK baru akan otomatis menjadi NPWP. 

Apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka akan ada konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:

  • Akses situs pajak.go.id
  • Kemudian Login dengan menggunakan 15 digit NPWP dan kata sandi
  • Selanjutnya, klik menu profil dan pilih Data Profil
  • Kemudian masukkan 16 digit NIK 
  • Cek tombol Validasi
  • Tunggu proses hingga sistem memadankan data dengan server secara online. 
  • Jika berhasil nanti akan muncul notifikasi “Data Ditemukan”.
  • Klik Ok dan lanjutkan dengan klik Ubah Profil.

Dengan langkah di atas maka NIK otomatis sudah dipadukan menjadi NPWP. Untuk memastikan proses berhasil, login lang dengan menggunakan 16 digit NIK dan kata sandi yang digunakan. 

Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku saat ini administrasi perpajakan menggunakan NIK 16 digit sebagai NPWP. Dengan demikian wajib pajak yang lupa dengan NPWPnya tidak perlu khawatir, karena NPWP kini sudah disamakan dengan NIK yang ada di KTP. 

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

Apa Perbedaan NPWP lama dengan yang baru?

NPWP lama menggunakan 15 digit nomor, NPWP baru menggunakan 16 digit nomor sesui dengan NIK

Apakah wajib pajak yang sudah punya NPWP sebelumnya wajib melakukan pemdanan NIK-NPWP?

Ya, wajib pajak wajib melakukan pemanadan NIK-NPWP

The post Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK? appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/bagaimana-cara-cek-npwp-dengan-nik/feed/ 0
Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax dan Cara Menggunakannya https://upskillz.id/panduan-lengkap-deposit-pajak-di-coretax-dan-cara-menggunakannya/ https://upskillz.id/panduan-lengkap-deposit-pajak-di-coretax-dan-cara-menggunakannya/#respond Sat, 28 Feb 2026 02:46:20 +0000 https://upskillz.id/?p=5774 Deposit pajak merupakan salah satu fitur baru yang ada di Coretax dan memiliki fungsi yang penting bagi wajib pajak. Meski demikian, ternyata masih banyak yang belum paham apa itu deposit pajak di Coretax dan bagaimana cara menggunakannya.  Padahal dengan deposit pajak ini, wajib pajak bisa melakukan administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Nah, untuk mengetahui selengkapnya mengenai deposit pajak dan penggunaannya, simak penjelasannya di bawah ini.  Apa Itu Deposit Pajak di Coretax? Mengutip dari laman DJP, depost pajak bisa juga disebut sebagai e-wallet-nya DJP adalah layanan terbaru Coretax yang mana wajib pajak bisa menyetorkan sejumlah uang ke DJP untuk digunakan di kemudian hari. Saldo tersebut akan tersimpan dan baru akan berkurang ketika wajib pajak menggunakannya untuk membayar kewajiban pajak, seperti PPh, PPN, atau jenis pajak lainnya sesuai ketentuan. Dengan adanya fitur ini, Coretax memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi wajib pajak dalam mengelola arus kas perpajakan. Wajib pajak juga dapat memantau saldo deposit pajak secara real time melalui akun Coretax masing-masing. Fungsi dan Manfaat Deposit Pajak di Coretax Sederhananya, deposit pajak di Coretax berfungsi sebagai dompet digital khusus pajak. Selain itu, deposit ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana, tetapi juga memberikan berbagai manfaat, antara lain: Bagaimana Cara Top Up Saldo Deposit Pajak di Coretax? Lantas, bagaimana cara top up saldo deposit pajak di Coretax? Berikut langkah-langkah umum cara top up saldo deposit pajak di Coretax: 1. Login ke akun Coretax Masuk ke sistem Coretax menggunakan NPWP dan akun yang telah diaktivasi. 2. Pilih menu pembayaran Setelah masuk ke dashboard, cari menu Pembayaran kemudian pilih Layanan Mandiri Kode Billing.  3. Verifikasi identitas Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan verifikasi identitas wajib pajak. Pastikan identitas yang tertera sudah sesuai. Kemudian klik “Lanjut” 4. Pilih Kode  Berikutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk memilih kode KAP (Kode Akses Pajak)- KJS (Kode Jenis Setoran) dan periode setoran. Pilih Kode pajak setoran Deposit pajak.  5. Isi Nominal Saldo dan Unduh Kode Billing Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi nominal saldo yang akan disetorkan  ke deposit pajak. Setelah itu unduh kode billing untuk melakukan pembayaran. 6. Lakukan pembayaran Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran resmi seperti bank persepsi, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa kode billing yang dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Dengan demikian, pastikan untuk segera melakukan pembayaran sebelum kode billing kadaluarsa.Setelah pembayaran berhasil, saldo deposit pajak akan masuk dan dapat langsung digunakan. Proses top up saldo deposit pajak di Coretax tergolong cepat dan praktis karena seluruh tahapan dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Kegunaan Deposit Pajak di Coretax Salah satu keunggulan utama fitur deposit pajak di Coretax adalah fleksibilitas penggunaannya. Saldo deposit pajak tidak hanya bisa digunakan untuk membayar kewajiban pajak tahun berjalan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk melunasi kurang bayar di pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan. Hal ini tentu sangat membantu wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih praktis dan terpusat dalam satu sistem. Masih Ada Sisa Saldo di Deposit Pajak Jika masih ada sisa saldo deposit pajak di coretax, wajib pajak tidak perlu khawatir saldonya hangus. Sebab, saldo tersebut masih bisa digunakan untuk tahun pajak berikutnya. Mengutip dari pajakku, jika ada sisa saldo di Deposit pajak, maka: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Deposit Pajak Deposit pajak di Coretax adalah salah satu fitur yang sangat membantu wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. Agar penggunaan deposit pajak di Coretax berjalan optimal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak: Deposit pajak di Coretax merupakan inovasi penting yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan. Dengan memahami apa itu deposit pajak di Coretax, cara top up saldo, serta cara penggunaannya, wajib pajak dapat melakukan administrasi pajak dengan lebih efisien, tertib, dan minim risiko keterlambatan. Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax dan Cara Menggunakannya appeared first on Upskillz.

]]>
Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax dan Cara Menggunakannya

Deposit pajak merupakan salah satu fitur baru yang ada di Coretax dan memiliki fungsi yang penting bagi wajib pajak. Meski demikian, ternyata masih banyak yang belum paham apa itu deposit pajak di Coretax dan bagaimana cara menggunakannya. 

Padahal dengan deposit pajak ini, wajib pajak bisa melakukan administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Nah, untuk mengetahui selengkapnya mengenai deposit pajak dan penggunaannya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu Deposit Pajak di Coretax?

Mengutip dari laman DJP, depost pajak bisa juga disebut sebagai e-wallet-nya DJP adalah layanan terbaru Coretax yang mana wajib pajak bisa menyetorkan sejumlah uang ke DJP untuk digunakan di kemudian hari. Saldo tersebut akan tersimpan dan baru akan berkurang ketika wajib pajak menggunakannya untuk membayar kewajiban pajak, seperti PPh, PPN, atau jenis pajak lainnya sesuai ketentuan.

Dengan adanya fitur ini, Coretax memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi wajib pajak dalam mengelola arus kas perpajakan. Wajib pajak juga dapat memantau saldo deposit pajak secara real time melalui akun Coretax masing-masing.

Fungsi dan Manfaat Deposit Pajak di Coretax

Sederhananya, deposit pajak di Coretax berfungsi sebagai dompet digital khusus pajak. Selain itu, deposit ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana, tetapi juga memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Mempermudah administrasi pajak, Wajib pajak tidak perlu membuat kode billing baru setiap kali melakukan pembayaran pajak, selama saldo deposit masih mencukupi.
  2. Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran, Dengan saldo deposit yang tersedia, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat sehingga risiko denda akibat keterlambatan dapat diminimalkan.
  3. Meningkatkan efisiensi pengelolaan kas, Wajib pajak dapat menyetor dana pajak sekaligus dan mengalokasikannya sesuai kebutuhan pajak di periode berjalan.
  4. Transparansi dan kontrol, Seluruh riwayat top up dan penggunaan deposit pajak tercatat secara otomatis di sistem Coretax.

Bagaimana Cara Top Up Saldo Deposit Pajak di Coretax?

Lantas, bagaimana cara top up saldo deposit pajak di Coretax? Berikut langkah-langkah umum cara top up saldo deposit pajak di Coretax:

1. Login ke akun Coretax

Masuk ke sistem Coretax menggunakan NPWP dan akun yang telah diaktivasi.

2. Pilih menu pembayaran

Setelah masuk ke dashboard, cari menu Pembayaran kemudian pilih Layanan Mandiri Kode Billing. 

3. Verifikasi identitas

Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan verifikasi identitas wajib pajak. Pastikan identitas yang tertera sudah sesuai. Kemudian klik “Lanjut”

4. Pilih Kode 

Berikutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk memilih kode KAP (Kode Akses Pajak)- KJS (Kode Jenis Setoran) dan periode setoran. Pilih Kode pajak setoran Deposit pajak. 

5. Isi Nominal Saldo dan Unduh Kode Billing

Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi nominal saldo yang akan disetorkan  ke deposit pajak. Setelah itu unduh kode billing untuk melakukan pembayaran.

6. Lakukan pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran resmi seperti bank persepsi, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa kode billing yang dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Dengan demikian, pastikan untuk segera melakukan pembayaran sebelum kode billing kadaluarsa.
Setelah pembayaran berhasil, saldo deposit pajak akan masuk dan dapat langsung digunakan. Proses top up saldo deposit pajak di Coretax tergolong cepat dan praktis karena seluruh tahapan dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Kegunaan Deposit Pajak di Coretax

Salah satu keunggulan utama fitur deposit pajak di Coretax adalah fleksibilitas penggunaannya. Saldo deposit pajak tidak hanya bisa digunakan untuk membayar kewajiban pajak tahun berjalan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk melunasi kurang bayar di pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan. Hal ini tentu sangat membantu wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih praktis dan terpusat dalam satu sistem.

Masih Ada Sisa Saldo di Deposit Pajak

Jika masih ada sisa saldo deposit pajak di coretax, wajib pajak tidak perlu khawatir saldonya hangus. Sebab, saldo tersebut masih bisa digunakan untuk tahun pajak berikutnya. Mengutip dari pajakku, jika ada sisa saldo di Deposit pajak, maka:

  • Saldo deposit pajak bisa digunakan untuk membayar tagihan tahun berikutnya. 
  • Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan
  • Saldo tetap tercatat di sistem dan tidak hangus. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Deposit Pajak

Deposit pajak di Coretax adalah salah satu fitur yang sangat membantu wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. Agar penggunaan deposit pajak di Coretax berjalan optimal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:

  • Pastikan saldo deposit pajak selalu mencukupi sebelum jatuh tempo pembayaran.
  • Periksa kembali jenis pajak dan masa pajak sebelum menggunakan saldo deposit.
  • Pantau riwayat transaksi deposit secara berkala untuk menghindari kesalahan alokasi.
  • Pahami bahwa saldo deposit pajak hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak, bukan untuk keperluan lain.

Deposit pajak di Coretax merupakan inovasi penting yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan. Dengan memahami apa itu deposit pajak di Coretax, cara top up saldo, serta cara penggunaannya, wajib pajak dapat melakukan administrasi pajak dengan lebih efisien, tertib, dan minim risiko keterlambatan.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax dan Cara Menggunakannya appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/panduan-lengkap-deposit-pajak-di-coretax-dan-cara-menggunakannya/feed/ 0
Cara Memisahkan NPWP Suami Istri Secara Online Melalui Coretax https://upskillz.id/cara-memisahkan-npwp-suami-istri-secara-online-melalui-coretax/ https://upskillz.id/cara-memisahkan-npwp-suami-istri-secara-online-melalui-coretax/#respond Thu, 05 Feb 2026 06:47:11 +0000 https://upskillz.id/?p=5941 Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, kewajiban perpajakan keluarga dapat digabung dan dilaporkan menggunakan satu NPWP atas nama suami sebagai kepala keluarga. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan administrasi dan kondisi ekonomi keluarga, tidak sedikit pasangan yang memilih untuk mengelola pajaknya secara terpisah. Lantas, bagaimana cara memisahkan NPWP suami istri? Pemisahan NPWP sekarang bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Coretax. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Pengertian NPWP Suami Istri NPWP suami istri adalah kondisi di mana kewajiban perpajakan istri digabung dengan NPWP suami. Dalam praktiknya, penghasilan istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Penggabungan ini sah secara hukum dan diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, istri bisa memilih untuk berpisah NPWP dan menjalankan kewajiban pajak secara terpisah. Ketika melaporkan SPT, wajib pajak yang sudah berpasangan wajib mengisi status perpajakan apakah itu KK (Kepala keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (memilih Terpisah).  Alasan Memisahkan NPWP Suami Istri Mengutip dari Upskillz, menggabungkan NPWP suami istri bisa membuat beban pajak menjadi lebih rendah. Meski demikian, ada beberapa alasan umum mengapa pasangan suami istri memilih untuk memisahkan NPWP, antara lain: Cara Memisahkan NPWP Suami Istri Memilih berpisah atau bergabung memiliki konsekuensi masing-masing. Pemerintah juga memfasilitasi bagi suami istri yang memilih berpisah atau digabungkan dalam melakukan administrasi perpajakan.  Menariknya, sekarang cara memisahkan NPWP suami istri bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke KPP. Jika istri ingin berpisah NPWP, berikut adalah tahap-tahap untuk melakukannya melalui coretax: 1. Ubah Data Unit Keluarga di Coretax Suami 2. Cek Status Unit Pajak Keluarga pada Coretax Istri Setelah melakukan langkah-langkah di atas maka perubahan data selesai. Selanjutnya adalah cek status unit pajak keluarga milik istri. Pastikan pada bagian status unit pajak keluarga, statusnya adalah Kepala Keluarga.  Pada coretax istri juga tidak perlu mencantumkan nama suami. Dengan demikian NPWP suami istri terpisah dan masing-masing bisa melakukan administrasi perpajakan mandiri.  Dengan adanya layanan digital melalui Coretax, cara memisahkan NPWP suami istri secara online kini menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa perlu datang ke KPP. Namun, sebelum memutuskan untuk memisahkan NPWP, pastikan suami dan istri telah memahami konsekuensi serta kewajiban pajak yang harus dijalankan secara mandiri. Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Cara Memisahkan NPWP Suami Istri Secara Online Melalui Coretax appeared first on Upskillz.

]]>
Cara Memisahkan NPWP Suami Istri Secara Online Melalui Coretax

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, kewajiban perpajakan keluarga dapat digabung dan dilaporkan menggunakan satu NPWP atas nama suami sebagai kepala keluarga. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan administrasi dan kondisi ekonomi keluarga, tidak sedikit pasangan yang memilih untuk mengelola pajaknya secara terpisah. Lantas, bagaimana cara memisahkan NPWP suami istri?

Pemisahan NPWP sekarang bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Coretax. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian NPWP Suami Istri

NPWP suami istri adalah kondisi di mana kewajiban perpajakan istri digabung dengan NPWP suami. Dalam praktiknya, penghasilan istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Penggabungan ini sah secara hukum dan diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia.

Namun, dalam kondisi tertentu, istri bisa memilih untuk berpisah NPWP dan menjalankan kewajiban pajak secara terpisah. Ketika melaporkan SPT, wajib pajak yang sudah berpasangan wajib mengisi status perpajakan apakah itu KK (Kepala keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (memilih Terpisah). 

  • Status KK, berarti suami istri cukup memiliki satu NPWP dan melakukan pemenuhan perpajakan menggunakan NPWP suami meskipun istri memiliki penghasilan sendiri. 
  • Status HB, status ini berlaku untuk suami istri yang sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal ini suami istri memiliki NPWP masing-masing dan melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah. 
  • Status PH, status ini untuk suami istri yang memiliki perjanjian pisah harta secara tertulis. Dengan demikian suami istri memiliki NPWP sendiri dan melakukan pelaporan SPT masing-masing. Namun perhitungan PPhnya tetap digabung dengan menjumlahkan penghasilan suami dan istri. 
  • Status MT, status ini berlaku jika istri ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tanpa perjanjian pisah harta. Dengan demikian istri memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT sendiri. Namun perhitungan pajaknya tetap dihitung dengan menjumlahkan penghasilan suami istri. 

Alasan Memisahkan NPWP Suami Istri

Mengutip dari Upskillz, menggabungkan NPWP suami istri bisa membuat beban pajak menjadi lebih rendah. Meski demikian, ada beberapa alasan umum mengapa pasangan suami istri memilih untuk memisahkan NPWP, antara lain:

  1. Istri memiliki penghasilan sendiri, Misalnya bekerja sebagai karyawan, freelancer, atau memiliki usaha pribadi.
  2. Kebutuhan administrasi profesional, NPWP terpisah sering dibutuhkan untuk keperluan kredit, tender, atau kerja sama bisnis.
  3. Transparansi dan pengelolaan pajak mandiri, dengan NPWP terpisah, masing-masing pihak bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya sendiri.
  4. Perjanjian pisah harta, Pasangan dengan perjanjian pisah harta diwajibkan untuk melaporkan pajak secara terpisah.

Cara Memisahkan NPWP Suami Istri

Memilih berpisah atau bergabung memiliki konsekuensi masing-masing. Pemerintah juga memfasilitasi bagi suami istri yang memilih berpisah atau digabungkan dalam melakukan administrasi perpajakan. 

Menariknya, sekarang cara memisahkan NPWP suami istri bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke KPP. Jika istri ingin berpisah NPWP, berikut adalah tahap-tahap untuk melakukannya melalui coretax:

1. Ubah Data Unit Keluarga di Coretax Suami

  • Login ke akun suami.
  • Kemudian klik pada menu Portal Saya
  • Pilih Profil Saya.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu Informasi Umum. 
  • Selanjutnya klik tombol edit yang ada di sebelah kanan.
  • Nanti akan muncul laman Pembaruan Data Wajib Pajak. Kemudian gulir ke bawah untuk menemukan bagian Informasi Umum. 
  • Klik Validasi Data Terbaru ke Dukcapil
  • Kemudian gulir lagi ke bawah pada bagian Unit Pajak Keluarga
  • Jika data Istri sudah tersedia klik tombol Edit. Namun, jika data istri belum tersedia maka klik Tambah
  • Untuk menambahkan data, klik Tambah kemudian isi data yang diperlukan. 
  • Kemudian gulir ke bagian bawah pada bagian Status Unit Perpajakan, jika istri Memilih Terpisah (MT), pilih Kepala Unit Keluarga Lain.  
  • Lengkapi data lainnya dan klik Simpan
  • Berikutnya centang pernyataan wajib pajak dan klik Submit

2. Cek Status Unit Pajak Keluarga pada Coretax Istri

Setelah melakukan langkah-langkah di atas maka perubahan data selesai. Selanjutnya adalah cek status unit pajak keluarga milik istri. Pastikan pada bagian status unit pajak keluarga, statusnya adalah Kepala Keluarga. 

Pada coretax istri juga tidak perlu mencantumkan nama suami. Dengan demikian NPWP suami istri terpisah dan masing-masing bisa melakukan administrasi perpajakan mandiri. 

Dengan adanya layanan digital melalui Coretax, cara memisahkan NPWP suami istri secara online kini menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa perlu datang ke KPP. Namun, sebelum memutuskan untuk memisahkan NPWP, pastikan suami dan istri telah memahami konsekuensi serta kewajiban pajak yang harus dijalankan secara mandiri.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Cara Memisahkan NPWP Suami Istri Secara Online Melalui Coretax appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/cara-memisahkan-npwp-suami-istri-secara-online-melalui-coretax/feed/ 0
Gaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21? Begini Penjelasannya https://upskillz.id/gaji-di-bawah-10-juta-bebas-pph-21-begini-penjelasannya/ https://upskillz.id/gaji-di-bawah-10-juta-bebas-pph-21-begini-penjelasannya/#respond Thu, 29 Jan 2026 08:34:05 +0000 https://upskillz.id/?p=5866 Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal sebagai bentuk stimulus ekonomi. Salah satu kebijakannya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga 10 juta per bulan. Pertanyaannya, apakah semua pekerja dengan gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21? Sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkan keringanan pajak ini. Ada sejumlah syarat, ketentuan, serta sektor tertentu yang menjadi sasaran utama dari insentif pajak ini. Nah, untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak di bawah ini. Kebijakan Pembebasan PPh 21 sebagai Stimulus Ekonomi Mengutip dari laman DJP, pembebasan PPh 21 merupakan bagian dari kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP). Artinya, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung oleh negara, sehingga pekerja menerima gaji secara utuh tanpa potongan PPh 21. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas kondisi ekonomi dan ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini daya beli masyarakat dapat terjaga dan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga Desember 2025 dan hanya ditujukan bagi sektor tertentu. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 tahun 2025, kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2026 dan dengan sektor yang lebih luas.  Apakah Semua Pekerja Bergaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21? Jawabannya adalah tidak semua pekerja. Meskipun secara nominal penghasilan berada di bawah Rp10 juta per bulan, pembebasan PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Artinya, klaim bahwa gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 perlu dilihat lebih rinci. Pemerintah menetapkan batasan sektor usaha, jenis pekerja, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi baik oleh karyawan maupun perusahaan tempatnya bekerja.Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka PPh 21 tetap akan dipotong sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sektor Usaha yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPh 21 Salah satu syarat utama dalam kebijakan ini adalah sektor usaha. Pemerintah memfokuskan insentif PPh 21 pada sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori ini antara lain: Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat Pembebasan PPh 21 Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 hanya dapat menikmati fasilitas ini apabila perusahaan tempatnya bekerja termasuk dalam sektor yang ditetapkan pemerintah. Selain sektor usaha, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain: Pegawai Tetap Pegawai Kontrak/Pekerja Lepas Ketentuan bagi Perusahaan atau Pemberi Kerja Tidak hanya pekerja, perusahaan juga memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan ini. Perusahaan wajib memastikan bahwa klasifikasi lapangan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, dalam pasal 5 dan 6 PMK no 105 tahun 2025, pemberi kerja memiliki keharusan untuk: Masa Berlaku Kebijakan Pembebasan PPh 21 Kebijakan pembebasan PPh 21 ini ditetapkan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah. Selama periode tersebut, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan baik dari sisi penghasilan, sektor usaha, maupun ketentuan administratif, maka berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah, sehingga pajak penghasilan tidak dipotong dari gaji bulanan. Kebijakan pembebasan PPh 21 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi hingga tahun 2026. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini. Klaim gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja di sektor tertentu dan yang memenuhi seluruh persyaratan administratif. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman baik di sisi pekerja maupun perusahaan. Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Gaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21? Begini Penjelasannya appeared first on Upskillz.

]]>
Gaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21? Begini Penjelasannya

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal sebagai bentuk stimulus ekonomi. Salah satu kebijakannya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga 10 juta per bulan. Pertanyaannya, apakah semua pekerja dengan gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21?

Sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkan keringanan pajak ini. Ada sejumlah syarat, ketentuan, serta sektor tertentu yang menjadi sasaran utama dari insentif pajak ini. Nah, untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak di bawah ini.

Kebijakan Pembebasan PPh 21 sebagai Stimulus Ekonomi

Mengutip dari laman DJP, pembebasan PPh 21 merupakan bagian dari kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP). Artinya, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung oleh negara, sehingga pekerja menerima gaji secara utuh tanpa potongan PPh 21.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas kondisi ekonomi dan ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini daya beli masyarakat dapat terjaga dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga Desember 2025 dan hanya ditujukan bagi sektor tertentu. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 tahun 2025, kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2026 dan dengan sektor yang lebih luas. 

Apakah Semua Pekerja Bergaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21?

Jawabannya adalah tidak semua pekerja. Meskipun secara nominal penghasilan berada di bawah Rp10 juta per bulan, pembebasan PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Artinya, klaim bahwa gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 perlu dilihat lebih rinci. Pemerintah menetapkan batasan sektor usaha, jenis pekerja, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi baik oleh karyawan maupun perusahaan tempatnya bekerja.Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka PPh 21 tetap akan dipotong sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sektor Usaha yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPh 21

Salah satu syarat utama dalam kebijakan ini adalah sektor usaha. Pemerintah memfokuskan insentif PPh 21 pada sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, furniture, serta produk kulit
  • Sektor Pariwisata (Hotel, villa, restaurant, agen perjalanan)
  • Jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition)

Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat Pembebasan PPh 21

Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 hanya dapat menikmati fasilitas ini apabila perusahaan tempatnya bekerja termasuk dalam sektor yang ditetapkan pemerintah. Selain sektor usaha, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

Pegawai Tetap

  • Memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP
  • Memiliki Penghasilan bruto tidak lebih dari 10 juta. 
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya. 

Pegawai Kontrak/Pekerja Lepas

  • Memiliki NIK atau NPWP
  • Upah harian maksimal 500 ribu atau upah bulanan maksimal 10 juta. 
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya. 

Ketentuan bagi Perusahaan atau Pemberi Kerja

Tidak hanya pekerja, perusahaan juga memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan ini. Perusahaan wajib memastikan bahwa klasifikasi lapangan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, dalam pasal 5 dan 6 PMK no 105 tahun 2025, pemberi kerja memiliki keharusan untuk:

  • Tidak memotong PPh 21 dari gaji karyawan yang memenuhi syarat
  • Membuat bukti potong dengan keterangan PPh 21 ditanggung pemerintah
  • Melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21 secara rutin

Masa Berlaku Kebijakan Pembebasan PPh 21

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini ditetapkan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah. Selama periode tersebut, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan baik dari sisi penghasilan, sektor usaha, maupun ketentuan administratif, maka berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah, sehingga pajak penghasilan tidak dipotong dari gaji bulanan.

Kebijakan pembebasan PPh 21 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi hingga tahun 2026. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini.

Klaim gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja di sektor tertentu dan yang memenuhi seluruh persyaratan administratif. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman baik di sisi pekerja maupun perusahaan.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Gaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21? Begini Penjelasannya appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/gaji-di-bawah-10-juta-bebas-pph-21-begini-penjelasannya/feed/ 0
Lapor SPT Sebentar Lagi, Begini Cara Aktivasi Coretax! https://upskillz.id/lapor-spt-sebentar-lagi-begini-cara-aktivasi-coretax/ https://upskillz.id/lapor-spt-sebentar-lagi-begini-cara-aktivasi-coretax/#respond Mon, 19 Jan 2026 06:33:23 +0000 https://upskillz.id/?p=5755 Mendekati masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak perlu memastikan seluruh persiapan administrasi sudah dilakukan dengan baik. Salah satu hal penting yang kini wajib diperhatikan adalah cara aktivasi Coretax.  Aktivasi akun Coretax diperlukan agar wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan yang tersedia di dalam sistem, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Kabar baiknya, proses aktivasi ini tidak mengharuskan wajib pajak datang ke kantor pajak karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax. Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap berikut ini. Mengapa Aktivasi Coretax Penting Sebelum Lapor SPT? Aktivasi Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital secara penuh. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak bisa masuk ke sistem dan menggunakan fitur lapor SPT yang tersedia. Selain itu, aktivasi Coretax juga berfungsi untuk memastikan keamanan data wajib pajak. Proses aktivasi melibatkan verifikasi identitas sehingga hanya pemilik NPWP yang sah yang dapat mengakses akun tersebut. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan.  Batas Aktivasi Coretax Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai batas waktu aktivasi Coretax. Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan waktu khusus untuk melakukan aktivasi Coretax. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja, baik jauh hari sebelum pelaporan SPT maupun tepat sebelum menggunakan layanan Coretax. Namun demikian, sangat disarankan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi hingga mendekati tenggat lapor SPT. Aktivasi lebih awal akan memberikan waktu yang cukup untuk memahami sistem, mengecek data, serta mengantisipasi apabila terjadi kendala teknis. Dengan begitu, proses pelaporan SPT dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Persiapan Sebelum Melakukan Aktivasi Coretax Sebelum memulai proses aktivasi, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak. Pertama, pastikan Anda memiliki NPWP yang masih aktif. Kedua, siapkan data identitas diri sesuai dengan yang terdaftar di sistem DJP, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif. Selain itu, pastikan perangkat yang digunakan memiliki koneksi internet yang stabil. Aktivasi dilakukan secara online melalui aplikasi atau sistem Coretax, sehingga koneksi yang baik akan membantu proses berjalan lebih cepat dan lancar. Dengan persiapan yang matang, cara aktivasi Coretax dapat dilakukan tanpa kendala berarti. Cara Aktivasi Coretax Secara Online Untuk melakukan aktivasi, pastikan kamu sudah memiliki akun coretax terlebih dahulu. Jika sudah memiliki, cara aktivasi coretax adalah sebagai berikut: 1. Akses aplikasi Coretax Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui  laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. 2. Pilih ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ Pada halaman awal, pilih opsi untuk aktivasi atau pendaftaran akun Coretax. 3. Ajukan Permohonan Berikutnya, cara aktivasi coretex secara online adalah dengan mengajukan permohonan aktivasi dengan mengisi data yang diminta seperti NPWP, NIK, alamat email, dan nomor ponsel. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP. 4. Lakukan verifikasi identitas Untuk melakukan verifikasi, wajib pajak akan diminta untuk mengambil selfie. Klik simpan setelah setelah mengambil selfie.  5. Aktivasi berhasil Setelah berhasil tersimpan, wajib Pajak dapat mencoba untuk log in ke akun Coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikkan NIK dan password yang dikirimkan melalui email saat aktivasi. Apabila telah berhasil log in sampai pada halaman beranda aplikasi, maka selamat akun telah berhasil teraktivasi. Kendala yang Mungkin Terjadi Saat Aktivasi Meskipun proses aktivasi relatif mudah, beberapa wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, seperti kode verifikasi yang tidak masuk atau data yang tidak sesuai. Jika hal ini terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengecek kembali data yang dimasukkan dan memastikan nomor ponsel serta email aktif. Apabila kendala masih berlanjut, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui kanal resmi yang tersedia. Dengan demikian, proses cara aktivasi Coretax tetap dapat diselesaikan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Tips Agar Aktivasi Coretax Berjalan Lancar Agar proses aktivasi berjalan lancar, lakukan aktivasi di luar jam sibuk, misalnya pada pagi atau malam hari. Selain itu, pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data resmi DJP. Simpan juga informasi akun dengan baik agar dapat digunakan kembali saat login. Melakukan aktivasi lebih awal juga memberikan keuntungan tersendiri, karena wajib pajak memiliki waktu untuk mengeksplorasi fitur Coretax sebelum digunakan untuk pelaporan SPT. Hal ini akan meminimalkan risiko kesalahan saat mendekati batas akhir pelaporan. Menjelang masa lapor SPT Tahunan, wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh akses layanan perpajakan sudah siap digunakan. Salah satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan adalah memahami cara aktivasi Coretax. Aktivasi ini menjadi pintu masuk untuk memanfaatkan seluruh layanan perpajakan digital yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Lapor SPT Sebentar Lagi, Begini Cara Aktivasi Coretax! appeared first on Upskillz.

]]>
Lapor SPT Sebentar Lagi, Begini Cara Aktivasi Coretax!

Mendekati masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak perlu memastikan seluruh persiapan administrasi sudah dilakukan dengan baik. Salah satu hal penting yang kini wajib diperhatikan adalah cara aktivasi Coretax. 

Aktivasi akun Coretax diperlukan agar wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan yang tersedia di dalam sistem, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Kabar baiknya, proses aktivasi ini tidak mengharuskan wajib pajak datang ke kantor pajak karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax. Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap berikut ini.

Mengapa Aktivasi Coretax Penting Sebelum Lapor SPT?

Aktivasi Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital secara penuh. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak bisa masuk ke sistem dan menggunakan fitur lapor SPT yang tersedia.

Selain itu, aktivasi Coretax juga berfungsi untuk memastikan keamanan data wajib pajak. Proses aktivasi melibatkan verifikasi identitas sehingga hanya pemilik NPWP yang sah yang dapat mengakses akun tersebut. Dengan demikian, risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan. 

Batas Aktivasi Coretax

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai batas waktu aktivasi Coretax. Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan waktu khusus untuk melakukan aktivasi Coretax. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja, baik jauh hari sebelum pelaporan SPT maupun tepat sebelum menggunakan layanan Coretax.

Namun demikian, sangat disarankan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi hingga mendekati tenggat lapor SPT. Aktivasi lebih awal akan memberikan waktu yang cukup untuk memahami sistem, mengecek data, serta mengantisipasi apabila terjadi kendala teknis. Dengan begitu, proses pelaporan SPT dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Persiapan Sebelum Melakukan Aktivasi Coretax

Sebelum memulai proses aktivasi, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak. Pertama, pastikan Anda memiliki NPWP yang masih aktif. Kedua, siapkan data identitas diri sesuai dengan yang terdaftar di sistem DJP, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Selain itu, pastikan perangkat yang digunakan memiliki koneksi internet yang stabil. Aktivasi dilakukan secara online melalui aplikasi atau sistem Coretax, sehingga koneksi yang baik akan membantu proses berjalan lebih cepat dan lancar. Dengan persiapan yang matang, cara aktivasi Coretax dapat dilakukan tanpa kendala berarti.

Cara Aktivasi Coretax Secara Online

Untuk melakukan aktivasi, pastikan kamu sudah memiliki akun coretax terlebih dahulu. Jika sudah memiliki, cara aktivasi coretax adalah sebagai berikut:

1. Akses aplikasi Coretax

Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui  laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

2. Pilih ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’

Pada halaman awal, pilih opsi untuk aktivasi atau pendaftaran akun Coretax.

3. Ajukan Permohonan

Berikutnya, cara aktivasi coretex secara online adalah dengan mengajukan permohonan aktivasi dengan mengisi data yang diminta seperti NPWP, NIK, alamat email, dan nomor ponsel. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.

4. Lakukan verifikasi identitas

Untuk melakukan verifikasi, wajib pajak akan diminta untuk mengambil selfie. Klik simpan setelah setelah mengambil selfie. 

5. Aktivasi berhasil

Setelah berhasil tersimpan, wajib Pajak dapat mencoba untuk log in ke akun Coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikkan NIK dan password yang dikirimkan melalui email saat aktivasi. Apabila telah berhasil log in sampai pada halaman beranda aplikasi, maka selamat akun telah berhasil teraktivasi.

Kendala yang Mungkin Terjadi Saat Aktivasi

Meskipun proses aktivasi relatif mudah, beberapa wajib pajak mungkin menghadapi kendala teknis, seperti kode verifikasi yang tidak masuk atau data yang tidak sesuai. Jika hal ini terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengecek kembali data yang dimasukkan dan memastikan nomor ponsel serta email aktif.

Apabila kendala masih berlanjut, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui kanal resmi yang tersedia. Dengan demikian, proses cara aktivasi Coretax tetap dapat diselesaikan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Tips Agar Aktivasi Coretax Berjalan Lancar

Agar proses aktivasi berjalan lancar, lakukan aktivasi di luar jam sibuk, misalnya pada pagi atau malam hari. Selain itu, pastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data resmi DJP. Simpan juga informasi akun dengan baik agar dapat digunakan kembali saat login.

Melakukan aktivasi lebih awal juga memberikan keuntungan tersendiri, karena wajib pajak memiliki waktu untuk mengeksplorasi fitur Coretax sebelum digunakan untuk pelaporan SPT. Hal ini akan meminimalkan risiko kesalahan saat mendekati batas akhir pelaporan.

Menjelang masa lapor SPT Tahunan, wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh akses layanan perpajakan sudah siap digunakan. Salah satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan adalah memahami cara aktivasi Coretax. Aktivasi ini menjadi pintu masuk untuk memanfaatkan seluruh layanan perpajakan digital yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Lapor SPT Sebentar Lagi, Begini Cara Aktivasi Coretax! appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/lapor-spt-sebentar-lagi-begini-cara-aktivasi-coretax/feed/ 0
Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax https://upskillz.id/cara-lapor-spt-tahunan-badan-di-coretax/ https://upskillz.id/cara-lapor-spt-tahunan-badan-di-coretax/#respond Fri, 09 Jan 2026 06:09:29 +0000 https://upskillz.id/?p=5416 Lapor SPT tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Sebelumnya untuk melaporkan SPT bisa dilakukan secara online melalui E-filing atau E-Form. Namun, sejak tahun 2025, cara lapor SPT tahunan badan dan orang pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax.  Meskipun deadline pelaporan SPT badan masih lama, namun kompleksitas berkas yang dibutuhkan membuat banyak perusahaan sudah mulai mempersiapkannya sejak awal tahun. Nah, bagi kamu yang baru pertama kali melakukan lapor SPT tahunan untuk wajib pajak badan, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkannya dan apa saja dokumen yang dibutuhkan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak di bawah ini.  Batas Lapor SPT Wajib Pajak Badan Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT tahunan badan, perlu dipahami terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan badan tersebut. Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Wajib pajak badan meliputi: Dalam melaporkan SPT tahunan, wajib pajak badan memiliki deadline yang lebih lama yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan SPT badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh badan usaha, baik perusahaan besar maupun kecil, termasuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya seperti yang disebutkan sebelumnya. Keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan ini bisa berdampak pada sanksi administratif. Dalam pasal 7 UU No 28 tahun 2007, besarnya sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax Semenjak adanya coretax, pelaporan pajak di Indonesia diharapkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan transparan. Semua layanan perpajakan kini ada dalam satu portal, mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu berpindah-pindah aplikasi untuk melakukan pelayanan perpajakan.  Nah, bagi wajib badan, lapor SPT tahunan juga bisa dilakukan melalui Coretax. Untuk tata cara melakukannya, simak penjelasannya di bawah ini: 1. Mempersiapkan Dokumen  Untuk melaporkan SPT tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah: 2. Login Akun Tahap selanjutnya adalah login ke aplikasi Coretax untuk membuat SPT. Caranya adalah: Setelah berhasil login, untuk melakukan pelaporan SPT tahunan badan, maka wajib pajak wajib melakukan impersonating akun wajib pajak badan. Caranya adalah pada bagian Dropdown, pilih NPWP perusahaan.  Pastikan impersonating yang dilakukan sudah berhasil. Jika berhasil akan muncul keterangan “You are currently impersonating user”. 3. Membuat konsep SPT Cara lapor SPT tahunan badan yang selanjutnya adalah tahap membuat konsep SPT.  Akses menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT), pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Dilanjutkan dengan klik menu Buat Konsep SPT. Ikuti instruksi hingga draft SPT badan muncul pada daftar konsep SPT.  4. Proses pengisian SPT Langkah berikutnya adalah melengkapi data pada formulir induk meliputi identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, dan perhitungan PPh terutang. Sistem akan menampilkan form dinamis sesuai dengan jenis penghasilan perusahaan.  Selain itu wajib pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen terkait dalam bentuk PDF sebagai lampiran SPT. Untuk instruksi selengkapnya bisa diakses pada link berikut. 5. Verifikasi Final Periksa kembali seluruh data telah terisi dengan benar sebelum melakukan pengiriman. Jika semua data sudah valid, maka bisa dilanjutkan ke tahap pembayaran.  Setelah itu nanti akan muncul kotak dialog pemberitahuan dan pilih tax deposit yang akan digunakan.  Setelah itu tanda tangani dokumen, klik “simpan” dan konfirmasi tanda tangan. Nantinya SPT tahunan badan yang sudah dilaporkan akan muncul pada menu “SPT Dilaporkan”. Untuk bukti penerimaan elektronik bisa langsung diunduh. Nah, itu tadi adalah cara lapor SPT tahunan badan melalui aplikasi Coretax. Pastikan untuk melakukan pelaporan tepat waktu.  Upgrade Diri Bersama Upskillz Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho ! Upskillz  Build Your Potentials

The post Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax appeared first on Upskillz.

]]>
Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Lapor SPT tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Sebelumnya untuk melaporkan SPT bisa dilakukan secara online melalui E-filing atau E-Form. Namun, sejak tahun 2025, cara lapor SPT tahunan badan dan orang pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax. 

Meskipun deadline pelaporan SPT badan masih lama, namun kompleksitas berkas yang dibutuhkan membuat banyak perusahaan sudah mulai mempersiapkannya sejak awal tahun. Nah, bagi kamu yang baru pertama kali melakukan lapor SPT tahunan untuk wajib pajak badan, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkannya dan apa saja dokumen yang dibutuhkan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak di bawah ini. 

Batas Lapor SPT Wajib Pajak Badan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT tahunan badan, perlu dipahami terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan badan tersebut. Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Wajib pajak badan meliputi:

  • Perseroan terbatas.
  • Perseroan komanditer dan perseroan lainnya. 
  • BUMN.
  • BUMD.
  • Firma.
  • Kongsi.
  • Koperasi. 
  • Dana pensiun.
  • Persekutuan perkumpulan.
  • Yayasan, organisasi massa,.
  • Organisasi sosial politik atau organisasi lainnya.
  • Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 

Dalam melaporkan SPT tahunan, wajib pajak badan memiliki deadline yang lebih lama yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan SPT badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh badan usaha, baik perusahaan besar maupun kecil, termasuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya seperti yang disebutkan sebelumnya.

Keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan ini bisa berdampak pada sanksi administratif. Dalam pasal 7 UU No 28 tahun 2007, besarnya sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  • Denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
  • Denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Semenjak adanya coretax, pelaporan pajak di Indonesia diharapkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan transparan. Semua layanan perpajakan kini ada dalam satu portal, mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu berpindah-pindah aplikasi untuk melakukan pelayanan perpajakan. 

Nah, bagi wajib badan, lapor SPT tahunan juga bisa dilakukan melalui Coretax. Untuk tata cara melakukannya, simak penjelasannya di bawah ini:

1. Mempersiapkan Dokumen 

Untuk melaporkan SPT tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Laporan laba rugi
  • Laporan neraca keuangan
  • Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPH
  • Dokumen lainnya

2. Login Akun

Tahap selanjutnya adalah login ke aplikasi Coretax untuk membuat SPT. Caranya adalah:

  • Buka aplikasi Coretax melalui browser, coretaxdjp.pajak.go.id
  • Kemudian Login menggunakan ID penanggung jawab atau wakil atau kuasa wajib pajak yang telah ditunjuk oleh perusahaan. 

Setelah berhasil login, untuk melakukan pelaporan SPT tahunan badan, maka wajib pajak wajib melakukan impersonating akun wajib pajak badan. Caranya adalah pada bagian Dropdown, pilih NPWP perusahaan. 

Pastikan impersonating yang dilakukan sudah berhasil. Jika berhasil akan muncul keterangan “You are currently impersonating user”.

3. Membuat konsep SPT

Cara lapor SPT tahunan badan yang selanjutnya adalah tahap membuat konsep SPT.  Akses menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT), pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Dilanjutkan dengan klik menu Buat Konsep SPT. Ikuti instruksi hingga draft SPT badan muncul pada daftar konsep SPT. 

4. Proses pengisian SPT

Langkah berikutnya adalah melengkapi data pada formulir induk meliputi identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, dan perhitungan PPh terutang.

Sistem akan menampilkan form dinamis sesuai dengan jenis penghasilan perusahaan. 

Selain itu wajib pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen terkait dalam bentuk PDF sebagai lampiran SPT. Untuk instruksi selengkapnya bisa diakses pada link berikut.

5. Verifikasi Final

Periksa kembali seluruh data telah terisi dengan benar sebelum melakukan pengiriman. Jika semua data sudah valid, maka bisa dilanjutkan ke tahap pembayaran. 

Setelah itu nanti akan muncul kotak dialog pemberitahuan dan pilih tax deposit yang akan digunakan. 

Setelah itu tanda tangani dokumen, klik “simpan” dan konfirmasi tanda tangan. Nantinya SPT tahunan badan yang sudah dilaporkan akan muncul pada menu “SPT Dilaporkan”. Untuk bukti penerimaan elektronik bisa langsung diunduh.

Nah, itu tadi adalah cara lapor SPT tahunan badan melalui aplikasi Coretax. Pastikan untuk melakukan pelaporan tepat waktu. 

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

The post Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax appeared first on Upskillz.

]]>
https://upskillz.id/cara-lapor-spt-tahunan-badan-di-coretax/feed/ 0